11 Tersangka Penjudi Digulung Polisi

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur menciduk sebelas orang tersangka kasus perjudian. Mereka diamankan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dalam kurun waktu 11 hari.

Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, untuk meminimalisir kasus perjudian akan terus digencarkan, Mengingat prilaku tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus berusaha melakukan pemberantasan kasus perjudian, karena sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya, Jumat (16/05/2014).

Pada tanggal 4 Mei, polisi berhasil menggerebek dua lokasi berbeda yang dijadikan arena perjudian, pada pukul 24.15 wib, Polisi mengamankan Wahib (48) Sujarwo (46), Abdul Qodir (32), Hosen (30), Ripin (48) semuanya warga Kecamatan Sreseh Sampang dengan barang bukti (BB) uang senilai Rp 651 ribu dengan 2 set kartu remi.

“Pertama di Kecamatan Sreseh, disana menciduk 5 tersangka lengkap dengan barang buktinya,” terang Imran.

2 jam setelah melakukan penggerebekan di Kecamatan Sreseh, anggota Satreskrim langsung menuju ke lokasi perjudian di Kecamatan Ketapang, dua warga Kecamatan setempat yaitu Miskari (37) dan Mat Sumar (37) berhasil diamankan dilokasi tersebut dengan barang bukti uang senilai Rp 409 ribu, dua set kartu remi dan sebuah perlat yang dijadikan alas.

“Untuk yang di Ketapang sebetulnya ada lima tersangka, namun yang tiga melarikan diri,” ujar Imran.

Sedangkan pada Rabu 14 Mei sekitar pukul  03.00 Wib di sebuah rumah warga Desa Plakaran Kecamatan Jrengik, Polisi mengamankan Ma'at (40) Supardi (35) Maidi (28) Mad Nasir (28) dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 345 ribu, 1 set kartu remi dan dua buah Hp.

“Semua tersangka sekarang kita tahan,” tambahnya.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.(lora/nia)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.