117 Warga Jadi Korban Penyerangan Oknum TNI di Ciracas

Avatar of PortalMadura.com
dok. Suasana di Polsek Ciracas, Sabtu, 29 Agustus 2020. (CNN Indonesia)
dok. Suasana di Polsek Ciracas, Sabtu, 29 Agustus 2020. (CNN Indonesia)

PortalMadura.Com – Mengutip laporan TNI, sebanyak 117 orang masyarakat dan dua anggota polisi menjadi korban penyerangan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada akhir Agustus lalu.

Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, dari hasil pendataan hingga tujuh September 2020.

Dari 117 orang korban, sebanyak 23 orang di antaranya mengalami penganiayaan fisik berupa pembacokan, pemukulan, penusukan.

“Ada masyarakat dipukul dan terkapar masih dilindas pakai motor,” kata Pangdam Jaya, melalui konferensi pers di Puspomad, Jakarta, pada Rabu (9/9/2020).

Untuk korban yang mengalami kerugian materil mencapai 109 orang dan 13 di antaranya kata dia juga mengalami penganiayaan.

“Sudah dipukul motornya dirusak, kaca pedagang di pecahkan, makanan diambil, gerobak bakso yang digulingkan,” tambah dia.

Menurut dia, sepanjang wilayah Arundina hingga Polsek Ciracas, banyak masyarakat yang terkena imbas.

“Ada kendaraan roda dua dan empat dibakar,” kata dia.

Jumlah ganti rugi yang telah dibayarkan hingga saat ini total Rp596 juta, sementara untuk kerugian yang mengakibatkan kerusakan materil milik kepolisian mencapai Rp1 miliar.

“Dari pimpinan TNI AD akan mengganti kerugian tersebut, atas kebijaksaan Kapolda Metro Jaya tidak perlu diganti karena menurut Kapolda, TNI-Polri tetap solid,” pungkas dia.

Sebelumnya, pada dua pekan lalu, Polsek Ciracas diserang oleh sejumlah anggota TNI. Penyerangan itu menyebabkan sejumlah kendaraan dan bangunan polsek dirusak hingga dibakar.

Perusakan itu diduga disebabkan oknum anggota TNI yakni Prada MI. Prada MI, yang mengalami kecelakaan tunggal, mengaku dikeroyok sehingga memicu perusakan itu.

Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengatakan prajurit yang diduga telibat dalam perusakan itu harus bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi dari penghasilan yang didapatkan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.