PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 13 ribu dari 866 ribu wajib KTP di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum melakukan perekaman data diri. Padahal, program Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) telah diluncurkan sejak 2009.
“Masih sekitar 87 persen dari jumlah wajib e-KTP yang sudah merekam data dirinya. Jadi, sisanya sekitar 13 ribuan belum melakukan perekaman,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, Akh Zaini, Sabtu (21/7/2018).
Ia menyampaikan, warga yang belum melakukan perekaman itu merupakan warga yang ada di daerah pedesaan dan umurnya sudah tua.
“Mereka menganggap KTP itu tidak penting. Makanya mereka enggan melakukan perekaman data diri untuk pembuatan e-KTP. Mereka tersebar di wilayah daratan dan kepulauan,” ujarnya.
Zaini optimis 13 ribu warga wajib KTP itu tetap akan terselesaikan perekamanya hingga memiliki e-KTP. Sebab, petugas dari Dispendukcapil akan terus turun ke bawah mendatangi rumah-rumah warga yang belum melakukan perekaman data diri.
“Kami terus bekerja agar semua warga Sumenep memiliki e-KTP. Sebab, e-KTP itu sangat penting,” terangnya. (Arifin/Putri)