130 Penambangan Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Sumenep

130-Penambangan-Galian-C-Ilegal-Bebas-Beroperasi-di-Sumenep
Salah satu lokasi Galian C di wilayah Sumenep (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 130 tambang Galian C ilegal bebas beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep , Muhammad Sahlan menyebutkan, dari 130 tambang ilegal itu bergerak pada penambangan galian C yang tersebar di berbagai lokasi.

Di antaranya, di wilayah Kecamatan Lenteng, Batuan, Talango, Batuputih dan Kecamatan Pragaan, Sumenep. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik tambang galian C tentang bahayanya. Tapi, belum menyentuh keseluruhan,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Sayangnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan. “Yang berwenang menindak itu kepolisian dan Satpol PP,” terangnya.

Sementara, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengaku telah melakukan imbauan, namun tidak diindahkan oleh pihak penambang galian C. “Sudah kami imbau kepada mereka tapi tidak didengarkan,” dalihnya.

Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Sumenep, Taufikurrahman mengatakan, penindakan galian C ilegal merupakan kewenangan pihak kepolisian. “Kita tidak pernah menangani galian C,” katanya.

Bahkan, kata dia, galian C tidak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.