130 Penambangan Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
130-Penambangan-Galian-C-Ilegal-Bebas-Beroperasi-di-Sumenep
Salah satu lokasi Galian C di wilayah Sumenep (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 130 tambang bebas beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep , Muhammad Sahlan menyebutkan, dari 130 tambang ilegal itu bergerak pada yang tersebar di berbagai lokasi.

Di antaranya, di wilayah Kecamatan Lenteng, Batuan, Talango, dan Kecamatan Pragaan, Sumenep. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik tambang galian C tentang bahayanya. Tapi, belum menyentuh keseluruhan,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Sayangnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan. “Yang berwenang menindak itu kepolisian dan Satpol PP,” terangnya.

Sementara, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengaku telah melakukan imbauan, namun tidak diindahkan oleh pihak penambang galian C. “Sudah kami imbau kepada mereka tapi tidak didengarkan,” dalihnya.

Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Sumenep, Taufikurrahman mengatakan, penindakan galian C ilegal merupakan kewenangan pihak kepolisian. “Kita tidak pernah menangani galian C,” katanya.

Bahkan, kata dia, galian C tidak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.