142 Pejabat Diduga Bodong, Ex Aktivis 98 Kembali Demo Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
142 Pejabat Diduga Bodong, Ex Aktivis 98 Kembali Demo Bangkalan
Ex Aktivis 98 Demo di depan kantor bupati Bangkalan, Senin (26/3/2018). (Foto. Hamid)

PortalMadura.Com, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timu, Senin (26/3/2018).

Mereka meminta Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Igusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh secepatnya melakukan tindakan atas142 pejabat yang dimutasi pada tanggal 23 Februari 2018.

Mutasi bagi pejabat tersebut dilakukan saat jabatan Bupati Bangkalan, Muh. Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon) tinggal 4 hari atau berakhir jabatannya tanggal 28 Februari 2018.

“Kami meminta Pj bupati secepatnya mengembalikan 142 pejabat pada jabatan semula. Saat ini, mereka berstatus dan jangan sampai pejabat bodong membuat kebijakan dengan menggunakan anggaran rakyat,” tegas salah satu orator, Risang BW.

Dia juga menuding, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) sebagai pihak yang berwenang lari dari tanggung jawabnya. Padahal menurutnya, yang melakukan permitaan komposisi pegawai adalah oknum BKPSDA.

“Yang membawa ke Jakarta, adalah sekretaris BKPSDA. Pj Bupati ini dikibulin oleh anak buahnya,” teriak Risang.

Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan, Igusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh saat menemui pendemo mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pemalsuan administrasi yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut.

Dirinya meminta semua pihak bersabar masalah mutasi yang dilakukan kepada 142 pejabat tersebut.

“Saya minta semuanya bersabar, kami akan mencoba menelusuri sendiri masalah ini agar terselesaikan. Saya juga punya atasan, jadi saya akan melakukan konsultasi dulu,” paparnya.

Tidak puas di Kantor Pemkab Bangkalan, massa kemudian melakukan aksi serupa di kantor Dinas Pendidikan setempat. Aksi tersebut dilakukan lantaran sebagian pejabat yang dimutasi itu dilingkubgan Disdik Bangkalan.

Tanpa Izin Kemendagri

PortalMadura.Com melansir dari jawapos.com, Senin (26/3/2018), disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah mengeluarkan izin tertulis pengangkatan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Arief M. Edie menyatakan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, enam bulan sebelum jabatan berakhir, bupati tidak boleh melakukan pelantikan atau mutasi pejabat kecuali dapat persetujuan tertulis dari Mendagri. “Aturannya begitu, harus ada izin tertulis dari Mendagri,” ujarnya.

Untuk mutasi 142 pejabat di Pemkab Bangkalan, sambung dia, hingga Minggu (25/3) belum ada surat permohonan izin dari bupati. “Belum ada (surat permohonan izin melakukan mutasi pejabat dari bupati), dan Kemendagri tidak pernah mengeluarkan izin mutasi pejabat,” ungkapnya.

Arief menyampaikan, pengajuan izin mutasi pejabat ke Kemendagri bisa melalui Pemprov Jatim. “Mungkin saja suratnya masih di perjalanan (Pemprov Jatim, Red). Tapi yang jelas, kalau di sini (Kemendagri) belum ada,” katanya.

Direncanakan, Selasa (27/3) pihaknya memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan serta pihak-pihak terkait lainnya. Itu untuk mengklarifikasi pelantikan 142 pejabat di Bangkalan pada 23 Februari lalu. “Selasa (27/3) kami undang, kami klarifikasi seperti apa kronologisnya,” janji Arief.

Melantik atau melakukan mutasi pejabat tanpa izin tertulis Mendagri, menurut Arief salah dan tidak diperkenankan. ”Jelas salah kalau tidak ada izin tertulis dari Mendagri,” terangnya. Namun demikian, pihaknya tidak mau banyak berspekulasi dulu.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Anom Surahno mengaku belum diberi tahu mengenai mutasi dan pelantikan 142 pejabat di Pemkab Bangkalan. Hanya, kata dia, Jumat (23/3) ada surat dari Pemkab Bangkalan yang isinya minta petunjuk terkait persoalan mutasi dan pelantikan 142 pejabat tersebut.(Hamid/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.