15 Tahun Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Rudakpaksa Siswi Kelas VI di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
15 Tahun Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Rudakpaksa Siswi Kelas VI di Sumenep
Barang bukti dugaan persetubuhan dan pencabulan di Sumenep (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, meringkus pelaku dugaan persetubuhan dan pencabulan atau ‘rudakpaksa', AR (33) warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura. Korbannya, sebut saja, Melati (nama samaran).

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pada penjelasan Pasal 82 ayat (1) sanksinya, adalah berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Pada kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya baju warna abu-abu kombinasi biru mudah, celana dalam waran kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban serta sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (17/8/2022) menjelaskan, pria berinisial AR (33) diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawah umur. Tersangka sudah diamankan di Polres Sumenep.

“Tadi malam ditangkap di rumahnya, pukul 21.00 WIB (16/8),” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (17/8/2022).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Sumenep Ipda Sirat. “Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” katanya.

Tindak pidana asusila itu, dilakukan tersangka beranak 2 ini, di sebuah semak-semak ladang di Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, sekitar pukul 22.000 WIB, Jumat, 5 Agustus 2022.

Saat melampiaskan hasrat setannya, pelaku kepergok oleh orang tua korban. “Tersangka AR langsung kabur dan sempat dilakukan pengejaran, namun AR lolos,” sebut Widiarti.

Berbekal laporan polisi nomor : LP/B/192/VIII/2022/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 6 Agustus 2022, Resmob Polres Sumenep melakukan pengejaran dan akhirnya ditangkap.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.