169 Napi Rutan Klas IIB Sumenep Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H

Avatar of PortalMadura.com
169 Napi Rutan Klas IIB Sumenep Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro (Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 169 dari total 332 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB , Madura, Jawa Timur, mendapat program remisi (pengurangan masa hukuman ) menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Kepala , Viverdi Anggoro menjelaskan, 169 Narapidana yang mendapat program remisi yakni yang telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.

Dari 169 Narapidana yang mendapat remisi, kata dia, di antaranya 161 laki-laki dan 8 perempuan dari berbagai kasus yang menjerat mereka. “Mulai dari kasus narkoba, pembunuhan, curanmor dan kasus lainnya,” terangnya, Jumat (7/5/2021).

Remisi tahun 2021, kata dia, narapidana yang mendapat program tersebut tidak langsung bebas seperti tahun-tahun sebelumnya. Melainkan hanya mendapat pengurangan masa pidananya.

“Remisi paling tinggi satu bulan 15 hari dan paling rendah hanya mendapat potongan 15 hari,” terangnya.

Yang mendapat 15 hari sedikitnya 57 napi, resmisi 1 bulan 96 napi dan yang mendapatkan 1 bulan 15 hari, ada 16 napi.

Remisi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi CMK, CB, PB dan Asimilasi.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.