PortalMadura.com, Sumenep -Sebanyak 17 dari 78 tenaga honorer dilingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur akan dipurna tugaskan per tanggal 1 April 2014 ini. Mereka merupakan honorer yang tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terkendala usia diatas 40 tahun.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran kepada masing-masing SKPD agar tidak memperpanjang tenaga honorer yang sudah berumur 60 tahun atau lebih,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Titik Suryati, Kamis (20/03/2014).
Ia mengatakan, upaya purna tugas honorer itu mengacu pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mengatur masa pengabdian PNS maksimal umur 60 tahun.
“Masa pengabdian itu akan ada regulasi, jadi honorer yang sudahberumur 60 tahun, harus dihentikan,” paparnya.
Titik menambahkan, 17 honorer yang harus dipurna tugaskan itu akan mendapatkan kompensasi 3 kali gaji.
“Selain mengacu pada undang-undang ASN, pertimbangannya juga batas usia yang sudah tua,” ungkapnya.
Di Kabupaten Sumenep ini terdapat 78 tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terkendala umur lebih dari 40 tahun saat pengangkatan. Dari 78, 17 diantaranya akan dipurna tugaskan per tanggal 1 April tahun ini.
“Sedangkan gaji mereka beragam antara Rp 550-750 ribu per honorer. Jadi kompensasinya mereka akan mendapatkan tiga kali dari gaji itu,” jawabnbya. (arif/htn)