183 Warga Sumenep Berstatus Ilegal di Malaysia

Avatar of PortalMadura.com
183 Warga Sumenep Berstatus Ilegal di Malaysia
Ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, – Sedikitnya 183 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berstatus ilegal selama berada di Malaysia.

Mereka menjadi tenaga kerja Indonesia tanpa mengantongi izin resmi selama tahun 2020.

“Itu data Sumenep yang dideportasi selama 2020 karena ilegal,” terang Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Disnaker Kabupaten Sumenep, Chairul Saleh, Kamis (24/12/2020).

Angka tersebut, kata dia, meningkat tajam dibandingkan tahun 2019 yang hanya 35 orang.

Ia menyebutkan, dari 183 TKI itu berdomisili diberbagai kecamatan daratan maupun kepulauan Sumenep.

Untuk daratan, di antaranya dari Kecamatan Pasongsongan, Ambunten, Guluk-guluk dan Ganding. Kepulauan, di antaranya Arjasa, Sapeken dan Kecamatan Kangayan.

Menurut dia, selama ini warga Sumenep yang hendak bekerja di luar negeri tidak memanfaatkan jalur resmi atau perusahaan yang bermitra dengan kedutaan Besar RI.

Mereka menggunakan jasa tekong atau calo sehingga statusnya menjadi tidak jelas/ ilegal.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi pentingnya menggunakan jalur resmi, selain ada kepastian hukum, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pemerintah dapat bertindak.

Padahal, kata dia, sosialisasi sudah dilakukan diberbagai tempat.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.