PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 19 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gagal sebagai penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Mereka dinyatakan gagal dari hasil verifikasi ulang tim Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) karena tidak memenuhi syarat,” terang Kabid Perumahan Rakyat dan Permukiman DPKP Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Beny Irawan, Rabu (9/6/2021).
Ia menyebutkan, dari 46 penerima bantuan RTLH tahun anggaran 2021, yang lolos verifikasi sebanyak 27 penerima dan sisanya, 19 orang gagal.
“46 penerima bantuan itu masuk pada anggaran DAK,” ujarnya.
Mereka yang gagal menerima bantuan RTLH, karena telah memiliki hunian yang layak, pindah domisili, dan meninggal dunia. “Itu hasil survei tim fasilitator,” kembali menegaskan.
Pelaksanaan program RTLH tahun 2021, fokus di dua desa, yakni Desa Bangkal dan Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota. Dua desa itu masuk lokasi kumuh.
Total anggaran yang akan dikucurkan pada program RTLH mencapai Rp3 miliar lebih yang dialokasikan di APBD 2021. (*)