2 Kg Sabu Masuk Sumenep, Dipasok dari Pasuruan Pakai Sistem “Ranjau”

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram [2.015 gram] dari 3 tersangka.

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Drs Mohammad Aris Purnomo menjelaskan, barang bukti 2.015 gram sabu yang dibawa tersangka ke Sumenep diambil dari wilayah hukum Pasuruan.

“Caranya, pakai sistem ranjau,” terang Aris sapaan Mohammad Aris Purnomo saat press release 3 tersangka sabu dengan barang bukti 2.015 gram di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Jumat (26/8/2022).

Ketiga tersangka itu, F (24) dan AM (26). Keduanya warga Dusun/ Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwoanyar, Kabupaten Bangkalan. Satu tersangka lain, AW (35) warga Kelurahan Bebekan, Kecamatan Kota Taman Sidoarjo.

Sistem “ranjau” dimaksud adalah, tersangka mengambil barang bukti di depan rumah kosong yang bertuliskan “Rumah Dikontrakkan” tepatnya di pagar semak-semak. Cara mendapat sabu-sabu, tersangka tidak bertemu dengan orangnya.

Barang bukti tersebut dibungkus plastik warna hitam yang didalamnya ada 2 bungkus ‘teh china' bertuliskan ‘qing shan' berisi 2.015 gram sabu siap edar.

Awalnya, tersangka F dihubungi melalui telepon oleh berinisial U, salah seorang narapidana di salah satu Lapas di Lampung, pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka F diperintahkan untuk mengambil barang bukti di Pasuruan.

Pada pukul 11.30 WIB, tersangka F mengajak AM dengan menggunakan mobil APV warna silver yang disewa Rp200 ribu di Bangkalan. Pada pukul 19.00 WIB, kedua tersangka tiba di lokasi pengambilan sabu-sabu di Pasuruan.

Pulang dari Pasuruan, F dan AM mengembalikan mobil yang disewa pada pemiliknya dan diserahkan di wilayah Pasar Turi Surabaya.

Sedangkan tersangka AW, awalnya mendapat telepon dari K yang memberitahukan bahwa ada 2 orang penumpang tujuan Sumenep dengan ongkos sebesar Rp700 ribu.

AW sempat tidak percaya karena K pernah akan menjebak dirinya untuk mengantarkan sabu-sabu. Namun kali ini AW memutuskan untuk menjemput 2 orang yang disebut-sebut tujuan Sumenep. Ia pun mendapatkan nomor handphone dan nama seseorang berinisial haji R yang menjadi tujuan di Sumenep.

Saat digerebek tim , di Jl. Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, tersangka F dalam posisi mengemudikan barang bukti mobil L 13xx GI menggantikan sopir AW dari Banyuwates Sampang yang sudah merasa ngantuk.

BNNK Sumenep menemukan barang bukti sabu seberat 2.015 gram di dasbort belakang yang biasa untuk tempat minuman sebelah kanan dan satu bungkus di sebelah kiri.

Barang bukti lain yang diamankan, 3 unit handphone, kartu tanda penduduk dan 1 kartu Anjungan Tunai Mandiri bank swasta.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.