2 Kurir Narkoba Ditangkap Polres Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
2 Kurir Narkoba Ditangkap Polres Sumenep
Dua Tersangka Kurir Narkoba ditangkap Polres Sumenep, Rabu (18/7/2018)

PortalMadura.Com, – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) , Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap dua jenis sabu. Penangkapan dua tersangka kali ini merupakan pengembangan kasus yang sama sebelumnya.

Kedua tersangka yang berhasil digelandang ke Mapolres setempat, yakni Rasu'i (50) warga Dusun Lebak, Desa/ Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, dan Rizal (32) warga Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Satu tersangka yang merupakan warga Pasongsongan ditangkap di rumahnya, sedangkan satu tersangka lainnya diamankan di depan rumah Rasu'i. Ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya,” kata , Ipda Agus Suparno, Kamis (19/7/2018).

Kronologis penangkapan tersangka, pada hari Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 19.40 Wib Satreskoba melakukan penangkapan terhadap terlapor Ainur Tahman, yang kedapatan membawa sabu sebanyak 3 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Pengakuannya, sabu itu didapat dari Rasu'i, kemudian kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkapnya. Sesuai keterangan Rasu'i, barang haram itu juga diperoleh dari Rizal, warga Sampang itu,” terangnya.

Dari tangan tersangka Rasu'i, petugas menyita barang bukti berupa Potongan sedotan warna putih yang digunakan sebagai sendok sabu diduga terdapat sisa sabu, satu buah HP merk Evercoss warna hitam kombinasi merah. Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan Rizal berupa satu buah HP merk Nokia warna hitam, uang kertas sebesar Rp 300 ribu, satu unit Mobil Toyota Yaris warna putih kombinasi hitam Nomor Polisi M-1039-ND.

“Selain itu, barang bukti yang dipakai dalam kasus ini adalah barang bukti dari tersangka Ainur Rahman berupa tiga kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat masing-masing 1,18 gram, 1,18 gram, dan 1,16 gram, total berat 3,52 gram). Sebab ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” tegasnya.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.