PortalMadura.Com, Sampang – Empat wanita yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Fitriyahtun (32) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Sampang, Madura.
“Dua orang sudah ditahan dan dua pelaku masuk DPO [daftar pencarian orang],” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, Senin (29/8/2022).
Para pelaku itu, inisial IF, FD, TU dan SN. Mereka warga Kabupaten Sampang, Madura. Sedangkan korban penganiayaan Fitriyahtun keturunan warga Sampang lahir dan besar di negara Malaysia.
Dua tersangka IF dan PD sedang menjalankan masa tahanan di Polres Sampang. Sedangkan dua terduga lain, inisial TU dan SN masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dugaan pengeroyokan itu dialami korban di Cafe Paris Pantai Jodoh, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Kamis (11/8/2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Irwan Nugraha menjelaskan, pelaku TU dan SN melarikan diri setelah diperiksa sebagai saksi. “Sebelumnya, status mereka masih saksi, terus naik menjadi tersangka. Malah orangnya kabur,” terangnya.
Ia menyarankan kedua tersangka yang diduga kabur ke luar daerah agar bersikap kooperatif. Penyidik menerapkan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Kami menghimbau lebih baik menyerahkan diri, proses tetap berjalan terus dan kami akan kejar,” tandasnya.(*)