PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, membekuk Kusnadi (41), warga Desa/Kecamatan Burneh dan Khosim (25), warga Desa Jembu, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Keduanya ditangkap di pekarangan rumah tersangka Khosim saat pesta sabu. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan tempat tersebut sering dijadikan tempat mengonsumsi sabu.
Dari informasi tersbut, polisi bergerak cepat ke TKP. “Anggota langsung melakukan penggerebekan dan benar adanya,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bidarudin, Selasa (17/4/2018).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 perangkat alat sabu, 1 unit kompor, 2 buah korek api, 1 pak sedotan plastik warna putih dan 2 buah pipet terbuat dari kaca serta 2 botol minuman alkohol dari pelaku.
“Kami juga mengamankan satu buah dompet warna hitam dan satu buah plastik yang didalamnya berisi sabu,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengidentifikasi, pelaku Khosim merupakan penjudi togel.
Hal itu dibuktikan yang bersangkutan sedang merekap nomor togel saat dilakukan penangkapan.
“Pelaku dikenakan pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.(Hamid/Nanik)