2 Warga Pamekasan Ditangkap Polisi di Rumah Kosong

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Dua warga Pamekasan, Madura, ditangkap polisi Sumenep, di sebuah rumah kosong Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Kedua warga itu, Nurul Hidayat (23) dan Salehuddin (36) asal Dusun Timur Laok, Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

“Tersangka kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,74 gram,” terang Kasi Humas AKP Widiarti S, Minggu (12/6/2022) pagi.

Awalnya, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep (11/6) mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak segera ke tempat kejadian perkara melakukan pengintaian. “Ternyata benar ada dua orang yang mencurigakan,” katanya.

Penggerebekan dilakukan disertai penggeledahan. Polisi menemukan satu poket sabu di lantai. Barang bukti itu diakui milik tersangka Nurul Hidayat.

Kedua tersangka digelandang ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.