PortalMadura.Com, Sumenep – Dua warga Pamekasan, Madura, ditangkap polisi Sumenep, di sebuah rumah kosong Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Kedua warga itu, Nurul Hidayat (23) dan Salehuddin (36) asal Dusun Timur Laok, Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
“Tersangka kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,74 gram,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Minggu (12/6/2022) pagi.
Awalnya, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep (11/6) mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak segera ke tempat kejadian perkara melakukan pengintaian. “Ternyata benar ada dua orang yang mencurigakan,” katanya.
Penggerebekan dilakukan disertai penggeledahan. Polisi menemukan satu poket sabu di lantai. Barang bukti itu diakui milik tersangka Nurul Hidayat.
Kedua tersangka digelandang ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)