PortalMadura.Com, Sumenep – Perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyesalkan tindakan penangkapan yang dilakukan polisi kehutanan Indonesia Perhutani Sumenep terhadap tiga orang penambang batubangunan di Desa Batuputih Daya.
“Penambangan batu bangunan (batuputih-sejenis batu bata, red) bukan baru dilakukan tahun ini. Tapi, sudah 20 tahun berlangsung. Kok baru sekarang ada penangkapan?,” kata Sekretaris AKD, Imam Idafi dengan nada kecewa.
Pihaknya meminta agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap tiga orang yang saat ini menjalani pemeriksaan di polres, sambil menunggu proses perijinan yang diajukan pihak desa ke Kementerian Kehutanan.
Tiga orang yang ditangkap Polhut dan dilipahkan ke Polres Sumenep itu, yakni Mopak (55) dan Anwar Riyadi (29), keduanya bapak dan anak, warga Desa Bula’an, serta Busa’at (45), warga Desa Batu Putih Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Nurus Salam saat menerima perwakilan AKD, mengaku memahami kegelisahan para kepala desa tersebut.
“Kalau penambangan batu bangunan itu dianggap menyalahi aturan, bisa berdampak pada pelayanan pemesanan batu untuk bangunan. Semua penambang takut ditangkap,” tandasnya.
Pihaknya berusaha memfasilitasi persoalan tersebut dengan mempertemukan para perwakilan Kepala Desa dengan Polres Sumenep. (baca : Limpahan Polhut, Polres Proses 3 Tersangka Penambang Batu Bangunan)
“Semua pihak sudah kami pertemukan, baik polres yang diwakili Kasat Intelkam, perwakilan kepala desa (AKD) dan Perhutani,” terangnya.(Hartono)