2015, UMK Sumenep Capai Rp 1.253.500

Avatar of PortalMadura.Com
Ach Kamarul Alam
Ach Kamarul Alam

PortalMadura.Com, Sumenep – Sesuai salinan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 72 tahun 2014 tentang Upah Minimum Kota (UMK) yang diterima Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, besaran UMK kabupaten paling ujung timur Pulau Madura ini lebih tinggi dibanding yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan.

“Usulannya sebesar  Rp1.170.000, tapi sesuai Pergub, 2015 menjadi Rp 1.253.500,” terang Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Ach Kamarul Alam, Rabu (26/11/2014).

Ditegaskan, setelah besaran UMK Sumenep tahun 2015 ditetapkan, pihaknya akan mengundang pengusaha untuk mensosialisasikan besaran UMK itu.

“Awal bulan Desember kami akan mengundang pengusaha untuk mensosialisasikan UMK tahun 2015 ini,” urainya.

Selain sosialisasi, lanjutnya, pihaknya berjanji akan menyebar surat edaran ke seluruh pengusaha.

“Naiknya UMK dari usulan kami itu, mungkin karena ada penyesuaian dengan pengurangan subsidi BBM,” tukasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.