2017, Gedung Baru DPRD Sumenep Gagal Dibangun

Avatar of PortalMadura.Com
2017, Gedung Baru DPRD Sumenep Gagal Dibangun
Dok. Kantor DPRD Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Pembangunan gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang akan menelan anggaran sebesar Rp3 miliar akan molor. Sesuai rencana awal, pembangunan itu akan dimulai tahun 2017.

“Untuk tahun ini kami selesaikan proses perizinan dulu, karena sesuai hasil konsultasi kepihak terkait, seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perhubungan, Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Pembangunan fisik boleh dimulai setelah proses perizinan selesai semua,” tegas Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep, Moh Mulki, Rabu (4/10/2017).

Menurut Mulki, perizinan yang dimaksud diantaranya, izin mendirikan bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), gambar kontruksi, Analisis dampak lalu lintas (Amdalalin).

“Semua perizinan itu harus tuntas tahun ini. Pada tahun berikutnya baru dilanjutkan pada proses lelang bidang konstruksi,” terangnya.

Ia menjelaskan, pada tahun ini telah dianggarkan sebesar Rp3 miliar untuk perencanaan bidang kontruksi. Namun, anggaran itu tidak bisa terealisasi karena perizinan pembangunan gedung wakil rakyat tersebut belum selesai.

“Kalau proses perizinan sudah selesai, proses pelaksanaan pembangunan gedung DPRD seperti lelang perencanaan dibidang kontruksi baru bisa dilakukan,” tuturnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, penerapan Amdalalin itu sesuai dengan amanat Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Amdalalin).

“Kewajiban mengurus izin Amdalalin itu karena lokasi pembangunan gedung DPRD yang baru itu berada di daerah jalan nasional dan perizinannya harus dari tingkat Provinsi dan Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Untuk anggaran proses perizinan sudah diajukan mendahului PAK (APBD Perubahan) tahun ini sebesar Rp 200 juta. Kalau proses perizinan selesai tahun ini, proses pelelangan bidang kontruksi bisa dilakukan tahun 2018. “Sedangkan pembangunan fisik akan dilakukan mulai 2019-2020,” tukasnya. (Arifin/Har)

**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.