25 September Sumenep Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Avatar of PortalMadura.com
dok. Kapolres Sumenep AKBP Darman @portalmadura.com
dok. Kapolres Sumenep AKBP Darman @portalmadura.com

PortalMadura.Com, – Sanksi bagi pelanggar akan diterapkan mulai 24 September 2020 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Penindakan atau penerapan sanksi akan diberlakukan sejak tanggal 25 September,” tegas Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, jenis sanksi ada pada Pasal 7 ayat (2).

Sanksinya mulai dari teguran, teguran tertulis, hingga penyitaan KTP (pelanggar perorangan) dan terberat pencabutan izin usaha (bagi pengelola usaha).

Perbup tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kapolres menyebutkan ada sanksi sebesar Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan. Dan pihaknya akan mengawali penerapan disiplin protokol kesehatan dari anggotanya.

“Mulai hari ini, kami terapkan sanksi, berupa push up dan bersih-bersih bagi anggota yang melanggar,” tegasnya.

Untuk masyarakat umum, yakni selama satu bulan kedepan terhitung mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 24 September 2020 pihaknya akan berupaya memberikan pemahaman terhadap warga agar disiplin mengikuti protokol kesehatan.

“Mulai hari ini, kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.