PortalMadura.com-Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 28.392 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di halaman Kantor Bupati Sumenep, Rabu (26/11/2025). Aksi ini merupakan bagian dari Operasi Yustisi Gabungan Satgas Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan bersama petugas Bea dan Cukai madura dan Satpol PP setempat. Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Barang ini telah berstatus Barang Milik Negara setelah melalui proses peralihan sesuai Pasal 66 UU Cukai. Ini bentuk komitmen kami menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis: Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Total nilai barang mencapai Rp42.384.720, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp25.819.277 akibat tidak adanya pembayaran cukai.
Wahyu menjelaskan, modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan rokok tanpa pita cukai alias “rokok polos”, serta penggunaan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri, Kodim 0827/Sumenep, Denpom, Pengadilan Negeri, serta pimpinan OPD terkait. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, turut hadir mewakili Pemkab.
Menurut Wahyu, kegiatan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak rokok ilegal—baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kepatuhan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat jangan membeli, mengonsumsi, apalagi memperjualbelikan rokok ilegal. Dukungan publik sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” tegasnya.
Ia berharap langkah tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjauhi peredaran BKC ilegal.





