PortalMadura.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial AM (46) dengan barang bukti 4,29 gram sabu di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Senin (1/12) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.20 WIB berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti menjelaskan, petugas menemukan sabu dalam satu paket yang dibungkus tisu putih di atas kursi tempat tersangka duduk di ruang tamu rumah warga.
Selain itu, polisi menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan AM untuk bertransaksi.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Widiarti dalam keterangan resmi, Selasa (2/12).
AM dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumenep.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap pelaku akan ditindak tegas,” tegas Widiarti.
Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi rutin Satresnarkoba Polres Sumenep dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Hingga kini, kasus masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan di balik tersangka.
Ikuti terus berita terbaru kami melalui saluran resmi berikut:





