Ini Rumus Menghitung THR

Avatar of PortalMadura.com
Ini Rumus Menghitung THR
Ini Rumus Menghitung THR

PortalMadura.com- atau Tunjangan Hari Raya harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya, baik itu PNS maupun swasta. Baru-baru ini, pemerintah mendorong perusahaan untuk memberikan THR lebih cepat kepada karyawannya. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk menambah cuti bersama Lebaran 2023.

THR harus dicairkan paling lambat tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran. Namun, dari pola sebelumnya, pemberian THR bisa dilakukan mulai H-10 Lebaran.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menekankan pentingnya memberikan THR lebih awal, sehingga karyawan dapat melakukan perjalanan dari tanggal 18 malam.

Bagaimana dengan besaran THR untuk pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebelumnya mengatakan bahwa penghitungan prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan, dikalikan dengan gaji sebulan. Jadi, rumusnya adalah masa kerja/12 x upah 1 bulan.

Misalnya, jika masa kerja pegawai hanya tujuh bulan saat pembagian THR, maka rumusnya adalah (7/12) x upah 1 bulan.

Namun, jika pegawai baru bekerja 5 bulan 17 hari saat pembagian THR, lama masa kerjanya akan ditentukan oleh perusahaan.

Masa kerja pegawai tersebut akan digenapkan menjadi enam bulan atau tetap lima bulan saja. Upah satu bulan yang digunakan untuk penghitungan adalah pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya.

Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan ada sanksi yang menanti. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif dan sanksi denda.

Sanksi administratif bisa berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi, atau pembekuan kegiatan usaha. Meskipun sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai dengan ketentuan perundangan.

Sanksi denda adalah sebesar 5% dari jumlah THR yang harus diterima oleh pekerja. Pembayaran denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pekerjanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.