3 Kebiasaan Pengendara yang Bikin Ditilang Polisi

Avatar of PortalMadura.com
3 Kebiasaan Pengendara yang Bikin Ditilang Polisi
Ilustrasi (Pikiran Rakyat)

PortalMadura.Com – Pengemudi mobil dan harus mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara di jalan raya agar tidak . Selain itu, harus melengkapi STNK dan SIM yang masih berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Korlantas Polri, pelanggar lalu lintas didominasi oleh tiga perilaku yang kerap menjadi kebiasaan masyarakat. Lantas apa saja kebiasaan itu? Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman liputan6.com, berikut ini penjelasannya:

Menggunakan Strobo

Jika mobil atau motor yang Anda gunakan tidak masuk dalam kategori prioritas, jangan menggunakan lampu strobo pada kendaraan.

Ini akan memancing reaksi petugas kepolisian untuk memberhentikan kendaraan Anda. Pasalnya, penggunaan lampu strobo sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas di mana pihak berwajib sudah membagi kendaraan apa saja yang bisa menggunakannya.

Dari beberapa penindakan tilang yang dilakukan, menurut catatan Korlantas Polri, penggunaan lampu strobo menjadi paling dominan yang kerap dilakukan pemilik kendaraan.

Menggunakan Bahu Jalan

Untuk kebiasaan yang satu ini memang kerap menjadi langganan pihak kepolisian menindak mobil yang menggunakan bahu jalan.

Padahal, bahu jalan tersebut difungsikan untuk kendaraan yang ingin berhenti dalam keadaan darurat. Hal ini pun kerap diinformasikan oleh petugas melalui plang informasi sepanjang jalan tol.

Saat petugas melihat mobil Anda menggunakan bahu jalan, sudah bisa dipastikan Anda akan mendapat surat cinta dari petugas lantaran hal tersebut sangat dilarang.

Menerobos Kawasan Ganjil-Genap

Dengan berlakunya sistem ganjil-genap di DKI Jakarta, pihak kepolisian banyak yang berjaga-jaga di mulut jalan sambil memerhatikan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan sistem tersebut.

Jika pelat nomor kendaraan Anda genap, jangan sekali-kali berani menerobos pada tanggal ganjil. Karena kalau kedapatan seperti itu, Anda akan segera mendapatkan surat tilang dari pihak kepolisian.

Agar tidak kena tilang, Anda harus mencari jalan alternatif lain atau menunggu jam ganjil-genap tersebut selesai.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.