3 Pelaku Diringkus, Kasus Penembakan di Bangkalan Motif Asmara

Avatar of PortalMadura.com
3 Pelaku Diringkus, Kasus Penembakan di Bangkalan Motif Asmara
Konferensi pers Polres Bangkalan (Foto M Saed)

PortalMadura.Com, Bangkalan – Tiga pelaku penembakan di , Madura, Jawa Timur, diringkus polisi di Surabaya.

Dugaan kasusnya, karena ada unsur motif asmara yang sakit hati setelah ditegur oleh korban. Korban penembakan, Edvan Setiawan, warga Dukuh Pakis 4-A/12, kota Surabaya.

Pelakunya tiga orang. Pelaku utama adalah teman kerjanya. Korban sebagai teknisi jaringan wifi di wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Penembakan terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sukolilo, Bangkalan. Korban ditembak oleh berinisial S (33) warga Sawmahan, Kota Surabaya, Sabtu (7/8/2021).

Pelaku utama tersebut diduga sakit hati pada korban setelah ditegur memiliki hubungan asmara dengan istri korban.

Pelalu lain yang terlibat, D (34) berperan memutuskan kabel wifi, dan F (35) membantu mencari informasi keberadaan korban.

“Korban sedang mengerjakan tugasnya, memperbaiki jaringan wifi,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta saat memimpin koferensi pers di Polres Bangkalan, Kamis (12/8/2021).

Ia menjelaskan, saat korban mendatangi jaringan wifi yang rusak, tiba-tiba ada orang yang melakukan penembakan.

Peluru menyasar pada bahu dan kepala korban. Untung korban terselamatkan setelah mendapat pertolongan.

Atas kejadian tersebut, tim gabungan Polres Bangkalan bergerak cepat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Twibbon Hari Pramuka 2021

Polisi mencari keterangan beberapa saksi, serta mengambil proyektil yang ada di tubuh korban.

“Proyektil diambil dari tubuh korban, satu di TKP dan satunya di rumah sakit, ” ujarnya.

Kurang lebih tiga hari dari kejadian, semua pelaku penembakan terhadap Edvan berhasil ditangkap di Surabaya.

Pelaku penembakan terdiri dari tiga orang, di antaranya S (33) sebagai pelaku utama.

Pelaku lain, D (34) berperan memutuskan kabel wifi, dan F (35) membantu mencari informasi keberadaan korban.

“Jadi, motif penembakan karena tesangka sakit hati setelah ditegur ada dugaan hubungan asmara dengan istri korban,” tegasnya.

Penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 dan pasal 55 dengan ancaman seumur hidup.

Barang bukti yang diamankan polisi, satu pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), 7 buah butir peluru kaliber 38, 1 buah proyektil yang diamankan dari TKP, 1 buah proyektil yang diangkat dari badan korban.

Selain itu, 1 kaos terdapat bekas tembakan, 1 potong rompi warna biru dongker, 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam, 1 buah helm warna hitam, dan 1 unit HP.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.