3 Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Menyerahkan Diri ke Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
3 Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Menyerahkan Diri ke Polisi
Tiga pelaku penganiayaan yang viral di media sosial menyerahkan diri ke Polres Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Tiga pelaku penganiayaan yang viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri pada Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ketiga pelaku, MS (22) warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, RA (21), Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi dan EB (25) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Dugaan penganiayaan dilakukan bersama-sama berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Desember 2024.

Korbannya, AR (18) warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, Sabtu (14/12/2024) menyampaikan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekira pukul 05.00 WIB, di jalan raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Motifnya, karena korban lewat di depan para tersangka. Dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras,” terangnya.

Awalnya, usai salat subuh, korban bersama temannya, R hendak jalan-jalan melewati Jalan Lingkar Barat Desa Babalan bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk minuman keras (miras). Lalu, korban tiba-tiba diberhentikan dan langsung diajak berkelahi.

“Tak lama kemudian, korba dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya. Dari kejadian itu korban tidak sadarkan diri hingga kejang-kejang,” katanya.

Ia menyebutkan, korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang, nyeri dan memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri.

Pasca kejadian itu, yakni pada Kamis (12/12/2024) ketiga tersangka menyerahkan diri ke Polres Sumenep.

Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya, berupa 1 (satu) buah baju berwarna hitam, 1 (satu) buah celana berwarna abu abu.

Atas perbuatan itu, penyidik menerapkan pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun 6 bulan.

“Dan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 7 tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.