SUMENEP (PortalMadura) – Sedikitnya 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupatern (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat sanksi disiplin kepegawaian. Tiga PNS diantaranya mendapat sanksi pemecatatan.
“Ada 14 PNS yang kami beri tindakan tegas dengan disanksi. Tiga orang dipecat, 9 orang diberi sanksi berat dengan perincian 6 orang penurunan pangkat tiga tahun, 3 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati, Jum’at (31/01/14).
Sedangkan 5 PNS lainnya, sambung Titik, mendapatkan sanksi sedang meliputi, 4 orang disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah satu tahun dan satu orang disanksi penundaan gaji berkala.
“Ini hasil evaluasi kami terhadap para PNS dilingkungan pemkab, ternyata kinerjanya masih rendah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, jika tidak disiplin para PNS memang bisa diberi sanksi berat seperti dipecat, ” ungkapnya. (arif/htn)