3 Tahun Dijalani, Warga Sampang Tega ‘Wik Wik’ Dengan Keponakan Istri Disertai Pemerasan

Avatar of PortalMadura.com
3 Tahun Dijalani, Warga Sampang Tega 'Wik Wik' Dengan Keponakan Istri Disertai Pemerasan
Ilustrasi (shutterstock.com)

PortalMadura.Com, – Perilaku tidak terpuji dilakukan Sirat (25) warga Dusun Kapasan, Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Sirat tega melakukan ‘Wik Wik' dengan keponakan istrinya sendiri hingga berlangsung selama 3 tahun. Korban Bunga (15) -nama samaran- warga Camplong, Sampang, juga diperas oleh pelaku.

Waka Polres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi menyampaikan, korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2018 yang tinggal serumah bersama kakeknya di wilayah hukum Kecamatan Camplong.

“Tindak pidana asusila pada anak bawah umur ini sejak pelaku menikahi bibi korban tahun 2018 sampai tahun 2020,” katanya, Jumat (12/6/2020).

Perilaku bejat itu dilakukan saat kondisi rumah korban sepi. Awalnya, pelaku dan korban duduk santai di ruang tamu, namun karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban, pelaku mengajak ke kamar dan terjadilah ‘Wik Wik'.

Bukannya bertobat, pelaku justru merasa ketagihan dan selalu minta ‘jatah' dalam rentang waktu satu sampai lima hari sekali. ‘Wik Wik' berulang kali dilakukan di kamar dan ruang tamu.

Modalnya, pelaku mengancam akan menceraikan bibi korban bila menolak ajakan untuk ‘Wik Wik”. “Jika kamu tidak mau, bibimu akan saya ceraikan,” ucap Waka Polres Sampang menirukan pengakuan korban.

Agar aksi bejat pelaku semakin bebas, korban dicarikan kerja di Surabaya. Sejak tahun 2019, korban menjadi pembantu Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan gaji Rp 1,3 juta.

Rupanya mata hati pelaku semakin tertutup. Setiap menjenguk korban ke Surabaya selalu diajak ke indekos yang di sewa per jam untuk melampiaskan hasratnya.

Selama di kamar indekos, korban dipaksa untuk melayani ‘Wik Wik' hingga tiga kali dalam sehari. Gaji korban pun diminta oleh pelaku.

“Gaji korban sering diminta. Korban hanya diberi Rp 50 sampai Rp 100 ribu,” terang Mukhamad Lutfi.

Korban yang sudah tidak kuat dengan perilaku bejat pelaku akhirnya membongkar kejadian yang dialami pada keluarga besarnya. Ujungnya dilaporkan pada Polres Sampang.

Atas dasar laporan korban, penyidik bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Subs pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.