PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 31 dari 617 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak masuk Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Puluhan bacaleg yang diusulkan parpol itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga batas akhir masa perbaikan berkas.
“Total bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara sebanyak 586 dari 617 bacaleg yang diusulkan parpol. Jadi, sebanyak 31 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa, Senin (13/8/2018).
Menurutnya, puluhan bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu karena tidak melengkapi dokumen selama masa perbaikan. Salah satunya persoalan ijazah yang tidak dilegalisir dan tidak melampirkan ijazah.
“Setiap pemenuhan dokumen bacaleg kami selalu berkoordinasi dengan partai politik,” ucapnya.
Sejak ditetapkan DCS pada hari Minggu (12/8/2018) belum ada keberatan yang diajukan parpol terkait bacaleg yang tidak lolos atau tidak masuk DCS. Kendati demikian, KPU siap menerima masukan atau keberatan dari parpol atau masyarakat umum. “Pada prinsipnya kami siap menerima masukan,” tukasnya.
Sebelumnya, KPU Sumenep telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), pada Minggu (12/8/2018). Rapat penetapan DCS itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan pengurus partai politik di kabupaten ujung timur pulau Madura ini. (Arifin/Desy)