33 Merk Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Satpol PP Sampang

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan giat deteksi dini untuk mencegah atau memberantas marak peredaran .

Kepala , Suryanto menyampaikan, deteksi dini terhadap rokok ilegal melibatkan tim satuan tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal. Dalam menjalankan tugas, mereka mendatangi sejumlah toko yang diduga menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai dan menyebar di 14 kecamatan.

Selama melakukan deteksi dini, pihaknya mengakui, jika wilayah hukum Sampang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal dari pabrikan yang datang dari dalam maupun luar kabupaten.

Suryanto menyebutkan, bahwa ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai yang telah ditemukan tersebar di pedesaan dan perkotaan Sampang.

“Hasil dari deteksi dini dari tim satgas pemberantasan peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa. Seluruh tempat kami kunjungi menjadi sasaran pabrikan dan beredar di di desa sampai kota,” ungkapnya.

DBHCT Sampang

Deteksi dini yang dilakukan tim satgas pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan langkah awal untuk mencari tahu pada peredaran rokok ilegal. Selain itu, pihaknya melakukan sosialisasi di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang dengan mengajak masyarakat bersama-sama tidak mengonsumsi rokok ilegal.

Ada tiga lokasi sebagai sasaran deteksi dini dari tim Satgas Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Sampang. Petugas menyisir lokasi yang rentan terjadi transaksi atau pengiriman rokok ilegal di pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Seteah sosialisasi, kami akan melakukan operasi bersama, melibatkan aparat penegak hukum, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga merek rokok ilegal kedepannya dapat mengikuti aturan bea cukai untuk menjadi rokok legal,” lanjutnya.

Menurutnya, larangan pada rokok tanpa cukai tercantum dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami mengajak masyarakat supaya tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal. Bantu kami dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal, dapat sangksi penjara 1 sampai 5 tahun hukuman. Maka minta masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.