PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 33 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terjaring operasi yustisi selama bulan Desember 2020.
Mereka ketahuan tidak menggunakan masker oleh petugas gabungan saat berada di sejumlah lokasi di wilayah kota Sumenep.
Seperti, di taman bunga (jantung kota), pengendara kendaraan bermotor dan tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan.
“Bagi pelanggar prokes, diterapkan sanksi sosial. Berupa push up, membaca surat-surat pendek Al-quran dan membaca Pancasila,” terang Kepala Seksi Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Taufikurrahman.
Operasi yustisi gencar dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. “Waktu operasi yustisi, kalau pagi dari pukul 09.00 WIB hingga selesai. Malam, dari pukul 20.00 WIB,” terangnya.
Pihaknya berharap, warga Sumenep disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes), yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Operasi yustisi terus akan dilakukan dalam usaha penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) sebagai amanat Peraturan Bupati (Perbup) nomor 61 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.(*)