330 BUMDes di Sumenep Wajib Aktif

330 BUMDes di Sumenep Wajib Aktif
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewajibkan pemerintahan desa mengaktifkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sumenep memiliki 27 kecamatan, 4 kelurahan, dan 330 desa. Sembilan kecamatan ada di wilayah kepulauan.

“Keuangan desa wajib menyertakan penguatan modal melalui BUMDes,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Pembangunan Usaha Ekonomi Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Tabrani, Minggu (24/1/2021).

Hal tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, pembentukan BUMDes untuk mempermudah dan atau meng-cover kebutuhan masyarakat desa.

Saat ini, dari 330 desa se- Kabupaten Sumenep, ada sekitar 298 desa yang sudah membentuk BUMDes. Rinciannya, 121 BUMDes aktif dan 102 tidak aktif.

“Namun baru 75 desa yang membentuk lapangan pekerjaan dan dapat menyumbang PADes,” terangnya.

Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan desa, khususnya BUMDes agar aktif.

“Karena ada anggaran khusus untuk BUMDes. Namun, belum ada ketentuan berapa persen hasil dari penyertaan modal,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.