38 Pasar Rakyat di Sumenep Tak Penuhi Standar Kesehatan & SNI

Avatar of PortalMadura.com
38 Pasar Rakyat di Sumenep Tak Penuhi Standar Kesehatan & SNI
Ardiansyah Ali Shochibi

PortalMadura.Com, – Sebanyak 38 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum memenuhi standar kesehatan dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra melalui Kabid Perdagangan, Ardiansyah Ali Shochibi, menjelaskan, hal itu berdasarkan hasil self assessment terhadap keberadaan pasar rakyat di Sumenep.

Dasarnya, kata dia, SNI nomor 8152 tahun 2015. Selain itu, pasar rakyat di Sumenep belum memenuhi standar kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 tahun 2020.

“Jadi pasar rakyat di Sumenep belum bisa dikatakan memenuhi standar kesehatan maupun standar SNI. Pasar yang ditargetkan segera memenuhi standar sehat dan SNI, antara lain Pasar Ganding, Lenteng, Manding, Rubaru, Gapura, Nyapar Dasuk dan Anom Baru,” Jumat (10/9/2021).

Untuk memenuhi dua standar itu, pihaknya akan membuat regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) agar pasar rakyat di Sumenep dapat memenuhi Standar Sehat dan SNI. Saat ini dalam proses (draf).

Salah satu isi dalam draf itu, pedagang pasar harus terdata secara valid, ukuran luas ruang dagang harus minimal 2 meter persegi, tersedia zonasi atau pengelompokan pedagang berdasarkan komoditas dagangan dengan minimal lima zonasi.

“Di antaranya zona pangan kering, pangan basah, pangan siap saji, non pangan dan zona unggas hidup. Total untuk pemenuhan SNI ada 44 subtansi/parameter,” katanya.

Sedangkan untuk pemenuhan Standar Pasar Sehat harus memenuhi 59 kriteria penilaian internal dan 128 kriteria penilaian eksternal.

Nantinya, yang menilai pasar rakyat di Sumenep layak atau tidak memiliki status SNI adalah pihak yang ditunjuk oleh KAN (Komite Akredetasi Nasional). Untuk penilaian Pasar Sehat oleh Pokja Pasar dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Saat ini, kata dia, pihaknya fokus pada penyusunan perbup mengenai pembangunan dan pengelolaan pasar rakyat untuk berstandar SNI serta perbaikan pengelolaan.

Selanjutnya, desain serta pembangunan fisik tetap dikerjakan oleh konsultan dan kontraktor. Semua alokasi dana direncanakan melalui dana APBD. Jika diperlukan pada tahun 2023 untuk pekerjaan fisik, pihaknya akan mengusulkan melalui dana DAK, dan dana TP.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.