PortalMadura.Com, Sumenep – Empat oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ini, mereka sedang menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terkait pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan.
“Sidang disiplin sudah berjalan dan saat ini memasuki sidang KKEP,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko di Sumenep, Sabtu (13/9/2014).
Menurutnya, salah satu pelanggaran tindak pidana yang dilakukan, terlibat kasus narkoba.
Dia menegaskan, putusan terberat dalam sidang KKEP itu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum anggota tersebut.
“Sebenarnya kami tidak ingin ada anggota yang dipecat. Tapi, kalau sudah dinilai melakukan pelanggaran berat, itu sudah konsekuensi yang harus ditanggung oknum anggota tersebut,” urainya.(arif/nia)