4 Pegawai Bangkalan Dijatuhi Sanksi, Satu Dipecat!

Avatar of PortalMadura.com
4 Pegawai Bangkalan Dijatuhi Sanksi, Satu Dipecat!
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (bangkalankab.go.id)

PortalMadura.Com, Bangkalan – Empat pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten , Madura, Jawa Timur, dijatuhi sanksi. Satu di antaranya dipecat tidak atas permintaan sendiri.

Pegawai yang dipecat itu, EA (34) tanaga harian lepas (jabatan staf). Melansir bangkalankab.go.id.

Pegawai lainnya, Hbc (35) berstatus aparatur sipil negara (esselon IV dengan aksi berat berupa pembebasan dari jabatan struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.

Pm (38) berstatus aparatur sipil negara (eeselon IV) dengan sanksi hukuman sedang, yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Selain itu, Js (37) tenaga harian lepas (staf) dengan sanksi hukuman sedang. Ia mendapat sanksi penundaan honor paling lama 2 bulan serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tenaga Harian Lepas (THL).

Sanksi diberlakukan setelah keempat pegawai tersebut menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tanggal 11 Juni 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tanggal 02 Juli 2021.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh , R Abdul Latif Amin Imron selaku pejabat pembina kepegawaian. Berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021.

“Saya berpesan kepada seluruh jajaran aparatur, agar senantiasa menjaga disiplin pegawai, menjunjung tinggi kehormatan negara, serta martabat korps pegawai,” kata R Abdul Latif Amin Imron, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.