PortalMadura.Com, Pamekasan– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengajukan 413 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2017.
Kepala Lapas Klas II-A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro melalui Humas Restu mengungkapkan, jumlah napi tersebut merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
“Nanti turun pas hari raya Idul Fitri dibacakan setelah sholat Idul Fitri sekaligus pemberian SK remisi secara simbolis,” katanya, Jum'at (23/6/2017).
Restu menjelaskan, secara keseluruhan jumlah napi sebanyak 907 orang. Sementara napi yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 354 sesuai dengan ketentuan yang ada. (Marzukiy/Har)