50 Persen DBHCT 2021 Pamekasan Dialokasikan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Avatar of PortalMadura.com
50-Persen-DBHCT-2021-Pamekasan-Dialokasikan-untuk-Kesejahteraan-Masyarakat
Sejumlah petugas melakukan rapat terkait Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2021 di Pamekasan (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapat jatah Rp 64,5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2021. Dana tersebut dialokasikan untuk tiga program, meliputi kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puji Astutik menjelaskan, DBCHT tahun ini sebagian besar untuk kesejahteraan masyarakat yang mencapai 50 persen. Sementara bidang kesehatan dan penegakan hukum masing-masing 25 persen. Dana tersebut dibagi atas sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Sembilan OPD itu meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pelayanan Masyarakat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Perekonomian, dan RSUD Waru.

“Untuk bidang kesehatan akan ditangani oleh dinkes dan RSUD Waru. Sementara untuk bidang penegakan hukum dilakukan oleh bagian perekonomian bekerja sama dengan kantor bea cukai,” jelasnya, Sabtu (5/6/2021).

Dia menambahkan, program kesejahteraan masyarakat akan ditangani oleh DPMPTSP Naker, DPMD, DKPP dan sejumlah instansi lain dengan anggaran total Rp 32,2 miliar. Dana sebesar itu akan dibagi dalam dua kegiatan, berupa bidang peningkatan kualitas bahan baku oleh DKPP dan kegiatan pelatihan yang ditangani oleh DPMPTSP Naker, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Bagian Perekonomian.

“Untuk penegakan hukum itu berupa kegiatan pemberian sanksi kepada perusahaan rokok ilegal. Namun, sebelum menjatuhkan sanksi terlebih dahulu melakukan sosialisasi pendataan terhadap industri rokok ilegal,” tandasnya.

Pendataan perusahaan rokol ilegal tersebut akan bekerja sama petugas khusus di tingkat desa. Bidang kesehatan yang ditangani RSUD Waru diperuntukkan pembelian obat, sementara dinkes untuk bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan peserta BPJS kelas III yang mencapai 90 ribu penerima di Pamekasan.

Menurutnya, Pemkab Pamekasan akan melakukan sosialisasi tentang UU Bea Cukai sebelum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan rokok ilegal. Sosialisasi itu dilakukan oleh DPMD khusus tokoh masyarakat, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Untuk sosialisasi terhadap Industri Kecil Menengah (IKM) dilakukan oleh Disperindag, untuk ormas dan LSM dilakukan oleh bakesbangpol,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.