509 TKI asal Sampang Dideportasi dari Malaysia

Avatar of PortalMadura.com
509 TKI asal Sampang Dideportasi dari Malaysia
dok. kepulangan TKI Ilegal dari Malaysia (liputan6.com)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 509 Tenaga Kerja Indonesia () asal Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, dideportasi dari negara .

Data tersebut sejak bulan Januari sampai November 2020.

Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang, Agus Sumarso menyampaikan, para TKI itu tidak memiliki dokumen resmi yaitu tercatat ilegal.

Sebelum dideportasi kata Agus, para TKI ilegal ditangkap dan ditahan polisi Malaysia. Serta menjalankan masa hukuman dua sampai tiga bulan.

“TKI ilegal yang dideportasi atau dipulangkan dari Malaysia, masuk pada data sejak Januari sampai November 2020,” ujarnya, Kamis (26/11/2020).

Agus menyebutkan, TKI ilegal yang dideportasi mayoritas warga wilayah Pantai Utara (Pantura) dari Kecamatan Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah. Serta ada warga dari Kecamatan Omben.

Agus mengajak dan meminta warga yang akan bekerja menjadi TKI supaya dapat berangkat dengan melalui jalur resmi yang dibantu pemerintah.

“Alangkah lebih baik, warga yang ingin bekerja di luar negeri dapat melalui jalur resmi. Karena ada kepastian yang memberikan jaminan sosial,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.