PortalMadura.Com, Sumenep – Sedikitnya 51 ribu lebih Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dimusnahkan. KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah orang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat itu merupakan kumpulan sejak tahun 2012 hingga sekarang.
“Sekitar 51 ribu lebih e-KTP yang dimusnahkan tadi siang di halaman Dispendukcapil,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Sumenep, Dra. Wahasah, MM, Jumat (14/12/2018).
Ia menerangkan, e-KTP yang dimusnahkan itu lantaran dinilai tidak bisa digunakan karena pemiliknya telah mengajukan perubahan alamat, perubahan status dan perbaikan nama.
“Sesuai prosedurnya, KTP yang rusak atau tidak bisa digunakan itu memang harus dimusnahkan. Kalau dulu kan digunting, tapi sekarang harus dibakar,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, pemusnahan e-KTP yang sudah rusak itu untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sebab, sudah ada bukti disejumlah daerah yang ditemukan adanya e-KTP yang dibuang dijalan dan itu bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Pemusnahan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan seperti penyalahgunaan KTP tersebut,” tukasnya. (Arifin/Anek)