PortalMadura.com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menutup paksa Hotel Front One, pada tanggal 6 Desember 2018.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Moh Hozainur Rohman menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terhadap pemilik hotel agar memperjanjang izinnya. Namun pemiliki Hotel Front One tidak mengindahkan.
“Dua kali melayangkan surat. Terakhir tanggal 27 kemarin,” terangnya, Senin (3/12/2018).
Dari hasil koordinasi dengan dinas terkait, pengembangan bangunan Hotel Front One tidak mengantongi berizin. Bahkan, izin yang dimiliki oleh hotel yang beralamat di Jalan Jokotole No. 282 Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu tersebut sudah kadaluwarsa.
“Kalau sampai tanggal 6 Desember izinnya tidak diurus, maka akan kami tutup paksa,” tandasnya.
Baca Juga : Kembangkan Bangunan, Pemkab Pamekasan Sebut Hotel Front One Ilegal
Hal tersebut juga dipertegas Bupati Pamekasan, Badrut Tamam. Pemerintah daerah akan menutup Hotel Front One jika tetap tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan.
“Tanggal 6 nanti akan kami tutup,” tandas Badrut singkat.(Hasibuddin/Putri)