PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 60 persen dari 540 perusahaan lebih, baik kecil, menengah dan besar telah melaksanakan upah minimum kabupaten (UMK).
“Hasil pantauan kami, dari perusahaan kecil, menengah dan besar telah memenuhi UMK,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, A Kamarul Alam, Rabu (22/4/2015).
Ia menerangkan, dari perusahaan katagori besar dan menengah, 90 persen perusahaan sudah memenuhi UMK.
“Kami tetap upayakan semua perusahaan tetap memberikan upah kepada karyawannya sesuai UMK,” harapnya.
Ia mengungkapkan, bagi perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK tidak pernah melakukan keberatan atau penangguhan sebagaimana hak mereka.
“Tapi tegoran sudah dilakukan dan kami hanya melakukan himbauan. Sedangkan penindakan itu bagian pihak pengawasan yang akan melaksanakan selanjutnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, yang tidak mematuhi UMK itu utamanya perusahaan kecil, yang memiliki karyawan 25 kebawah.
“Mereka yang memiliki karyawan lebih dari 25 orang mayoritas tidak memberikan upah sesuai UMK,” tuturnya.
UMK Sumenep tahun 2015 sebesar Rp 1.253.500. (arifin/htn)