PortalMadura.Com, Bangkalan – Sebanyak 64 tambak udang di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tidak mengantongi izin (ilegal). Para pengusaha itu, bebas beroperasi.
“Tambak udang mencapai 96. Yang memiliki izin hanya 32 pengusaha. Jadi, 64 ilegal,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Mohammad Zaini, Senin (8/3/2021).
Awalnya, tambak udang yang memiliki izin hanya 24 lokasi. Saat ini, kata dia, bertambah menjadi 32. Namun, pihaknya mengaku tidak perlu ada sanksi bagi yang belum mengantongi izin.
“Sesuai tupoksi, untuk tindakan itu ranahnya Satpol-PP selaku penegak Perda. Kami terus melakukan pembinaan,” dalihnya.
Menurut dia, jika pembinaan terhadap pengusaha tambak udang tidak diindahkan, maka bulan Maret ini akan turun bersama Satpol PP.
“Kita berencana turun ke lapangan, namun tidak ada tindakan untuk penutupan. Melainkan hanya peringatan, kita lihat saja nanti di lapangan,” katanya.(*)