Owner Asela Bayar Rp8 Juta, Oknum DPRKP Sampang Diduga Persulit Pengembangan IMB

Avatar of PortalMadura.com
Owner Asela Bayar Rp8 Juta, Oknum DPRKP Sampang Diduga Persulit Pengembangan IMB
(Foto: Doc) Petugas saat mendatangi rumah makan Asela Sampang

PortalMadura.Com, Sampang – Oknun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial F diduga mempersulit pengurusan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Makan (RM) atau restoran Asela Camplong.

Owner Asela, Bukat Riyono menyampaikan, pengurusan pengembangan untuk IMB rumah makan telah membayar sebesar Rp 8 juta kepada oknum DPRKP, inisial F pada 11 Februari 2021.

Bahkan, pihaknya mengaku telah mengajukan pengembangan IMB sejak tahun 2020. Setelah berkas lengkap, Bukat diminta transfer uang agar proses cepat selesai.

“Setelah saya transfer uang itu, oknum F menghilang tanpa memberikan kabar. Dan proses pengembangan IMB tidak selesai,” katanya, Senin (8/3/2021).

Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan, DPRKP , Wahyu mengaku tidak menerima berkas pengajuan untuk proses pengembangan IMB rumah makan Asela.

“Proses pengembangan IMB tidak sulit. Jika berkas sudah lengkap, kami proses dengan cepat tidak sampai hitungan jam dokumen pengembangan bisa selesai,” terangnya.

Disebutkan, nominal pengurusan IMB sangat murah, yaitu minimal Rp 2.500 satu meter persegi. “Kami akan telusuri oknum itu dan perlu dipertemukan dengan Owner Asela,” tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Sampang, sempat melakukan penyegelan restoran atau Rumah Makan (RM) Asela, pada Rabu (3/3/2021) pukul 8:00 WIB.

Petugas melibatkan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang. Restoran Asela dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pengawasan dan Pengawasan Pajak.

Restoran Asela, bertempat di pesisir pantai Jalan Raya Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Penyegelan yang dilakukan petugas, Asela diduga memanipulasi pajak dan membayar tidak sesuai nominal. Segel dicabut setelah memenuhi ketentuan, teknis dan administrasi.

“Segel pada restoran Asela, kami cabut setelah pemilik menyelesaikan administrasi yang harus dipenuhi,” imbuh Kabid Pendapatan PBB, BPPKAD Sampang, Chairjah.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.