671 Calon Jemaah Haji Sumenep Gagal Berangkat

671 Calon Jemaah Haji Sumenep Gagal Berangkat
dok. Kepala Seksi (Kasi) Jemaah Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep (Foto : Taufikurrahman @Portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 671 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gagal berangkat ke tanah suci di tahun 2021.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan Indonesia tidak memberangkatkan haji 2021.

Baca Juga : Resmi, Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2021

Kepala Seksi (Kasi) Jemaah Haji dan Umroh, Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Innani Mukarromah menjelaskan, pembatalan itu mengacu pada pembacaan KMA 660 tahun 2021 oleh pemerintah pusat.

“Indonesia tidak mendapat kouta haji, dengan pembacaan KMA itu, maka pemberangkatan haji tahun ini di Indonesia dibatalkan,” katanya, Jumat (4/6/2021).

Calon jemaah haji Kabupaten Sumenep diharapkan bersabar dan terus tawakkal kepada Alla SWT agar pandemi Covid-19 segera usai.

Sementara biaya pendaftaran calon jamaah haji bisa ditarik oleh yang bersangkutan dengan melakukan pengurusan kepada KBHI sesuai dengan pelunasan.

“Misalnya, pendaftaran Rp 25 juta, bisa diambil Rp15 juta. Jika semuanya diambil maka porsinya akan hangus. Sebaliknya, masih memiliki kesempatan di tahun 2022,” terangnya.

Mekanismenya, calon jemaah haji melapor ke Kantor Kemenag Sumenep, kemudian diajukan ke Kanwil dan diteruskan ke Dirjen Haji pusat kemudian diteruskan ke BPH pusat.

“Nanti pencairannya sama dengan proses pengajuan itu. Karena pemerintah sangat hati-hati dengan hal ini,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.