Salat Sambil Memejamkan Mata, Bolehkah?

Avatar of PortalMadura.com
Salat-Sambil-Memejamkan-Mata,-Bolehkah
Ilustrasi (bincangsyariah.com)

PortalMadura.Com – Khusyuk adalah sebuah tuntutan dan sangat dianjurkan saat melaksanakan . Dengan kata lain, umat Muslim dituntut untuk menyingkirkan pikiran-pikaran duniawi dan lebih memfokuskan perhatian pada salat yang dikerjakan.

Ada beragam cara yang dilakukan sebagian orang agar mereka bisa khusyuk, salah satunya yaitu dengan menutup mata. Menurut sebagian dari mereka, dengan memejamkan mata seseorang lebih fokus dan tidak melihat lingkungan sekitar yang bisa memengaruhi tingkat kekhusyukannya.

Karena, biasanya ada gambar atau ukiran yang menarik perhatian sehingga menggangu konsentrasi. Hal ini pun sering dijumpai di masjid-masjid atau seseorang yang tengah salat sendiri. Lalu, bagaimana hukumnya jika itu dilakukan. Apakah salatnya tetap sah?.

Dilansir PortalMadura.Com, Jumat (4/6/2021) dari laman Okezone.com, berikut penjelasan selengkapnya:

Dalam kitab Zadul Ma'ad, Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah menulis satu pembahasan khusus tentang masalah ini. Di awal pembahasannya, dia menyatakan bahwa memejamkan mata dalam salat bukanlah cara salat yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW).

“Yang diajarkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memandangi tempat sujud atau memandangi ujung telunjuk ketika sedang duduk tasyahud,” ujar Ustaz Muhammad Yassir, Lc.

Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah juga membawakan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya.

Dia berkata, “Ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah memejamkan mata ketika salat. Ada yang memakruhkannya, seperti pendapat Imam Ahmad dan ulama lainnya. Menurut pendapat ini, makruhnya perbuatan itu karena menyerupai ibadah orang Yahudi.

Ada pendapat ulama lain yang mengatakan tidak makruh. Mereka beralasan bahwa dengan memejamkan mata akan lebih bisa memetik ruh dan tujuan salat yaitu khusyuk.

Melansir dari laman Almanhaj menjelaskan, namun pendapat yang benar adalah dengan melihat kondisi. Seandainya membuka mata tidak mengurangi rasa khusyuk maka itu lebih utama dilakukan.

Akan tetapi, jika di hadapannya terdapat hal-hal yang bisa mengurangi rasa khusyuk dan mengganggu konsentrasinya, seperti adanya hiasan atau dekorasi dan lain sebagainya, maka dalam kondisi seperti ini tidak makruh untuk memejamkan mata dalam salat, bahkan hukumnya bisa jadi sunah. [Zâdul-Ma'âd, 1/283]. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.