PortalMadura.Com, Pamekasan – Sebanyak 68 desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak memiliki kepala desa (kades) lantaran sudah habis masa jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, jumlah itu berdasarkan hasil koordinasi dengan badan pemberdayaan masyarakat pemerintahan desa (Bapemas Pemdes) beberapa waktu lalu.
Hal Itu disebabkan pada tahun 2014 Pamekasan tidak menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Hasil koordinasi terakhir kami dengan Bapemas, bahwa ada 68 desa di Pamekasan yang sudah Plt,” katanya, Sabtu (21/2/2015).
Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP), pelaksanaan Pilkades serentak maksimal dilaksanakan tiga kali selama satu tahun. Sehingga, pihaknya harus mengikuti aturan itu yang kemudian nanti akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda).
“Untuk pelaksanaan pilkades kami belum bisa memastikan bulan apa dan tanggal berapa. Tapi yang jelas di tahun 2015 ini akan terlaksana, mudah-mudahan sukses,” ungkapnya.
Sebelum ada ketentuan pelaksanaan pilkades serentak, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak perihal rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dibahas. Supaya tidak terjadi masalah ketika nanti ditetapkan menjadi perda. (Marzukiy/htn)