PortalMadura.Com, Pamekasan – Sedikitnya ada 7 tersangka pelaku kriminal ditangkap jajaran satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur dalam operasi sikat semeru 2016 terhitung sejak tanggal 14 hingga 25 September.
Tujuh pelaku kriminal tersebut hasil tangkapan dari tiga Polsek dari 13 Polsek di Pamekasan, yaitu Polsek Waru, Proppo dan Polsek Pakong dari kasus pencurian hewan (curwan), pencurian motor (curanmor), senjata tajam (sajam) dan pencurian peralatan elektronik.
“Barang buktinya berupa celurit, keris, pisau, rokok, uang dan note book kita telah amankan juga. Itu hasil dari Polsek Waru, Pakong dan Polsek Proppo,” Kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, Rabu (28/9/2016).
Adapun 7 tersangka kriminal itu masing-masing bernama Mistar (43) warga Desa Larangan Slampar, Hasbulla (36) warga Desa Buddagan, Hafid (45) warga Desa Banban, Pakong, Duhri (50) warga Desa Palempaan, Camplong, Bahram (27) Proppo, Misnadin (41) Bujur Timur, Samsuri (45) warga Desa Tamberu Kabupaten Sampang.
” Ke-7 tersangka ini kami jerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tukas dia. (Marzukiy/har)