PortalMadura.Com, Bangkalan – Sebanyak 72 tambak udang ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Usaha petambak udang mencapai 96. Yang memiliki izin hanya 24,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Mohammad Zaini, Selasa (12/1/2021).
Meski usaha tambak udang ilegal marak, justru pihaknya mengaku tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban. “Kami tidak punya wewenang menutup,” dalihnya.
Menurut dia, yang memiliki wewenang menutup usaha tambak udang ilegal adalah Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp).
“Kami hanya memberikan pembinaan melalui komunitas,” katanya.(*)