72 Usaha Tambak Udang Ilegal Bebas Beroperasi

Avatar of PortalMadura.com
72 Usaha Tambak Udang Ilegal Bebas Beroperasi
Mohammad Zaini

PortalMadura.Com, – Sebanyak 72 bebas beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

“Usaha petambak udang mencapai 96. Yang memiliki izin hanya 24,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Mohammad Zaini, Selasa (12/1/2021).

Meski usaha ilegal marak, justru pihaknya mengaku tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban. “Kami tidak punya wewenang menutup,” dalihnya.

Menurut dia, yang memiliki wewenang menutup usaha tambak udang ilegal adalah Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp).

“Kami hanya memberikan pembinaan melalui komunitas,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.