PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 74 dari 312 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kehilangan hak pilihnya. Pasalnya, 74 orang tersebut tidak mendapatkan C6 (undangan) atau tidak masuk DPT.
Rutan Klas II B ini merupakan TPS 25, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. TPS ini merupakan tambahan dari jumlah TPS yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya.
“Total warga binaan di sini sebanyak 312 orang. Yang mendapatkan undangan hanya 235 orang dan 2 orang anggota Polri aktif dan satu orang merupakan anak-anak,” kata Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Beni Hidayat, Rabu (17/4/2019).
Menurutnya, sebelum hari “H” Pemilu 2019, pihaknya sudah koordinasi dengan KPU setempat. Salah satunya telah menyerahkan semua nama dan NIK warga binaan agar semua penghuni Rutan ini bisa menggunakan hak pilihnya.
“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan KPU. Tapi hingga hari “H” masih ada warga binaan kami yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
Baca Juga : 8.590 Personel Amankan TPS Pemilu 2019 di Sampang
Di Sumenep ada 4 TPS tambahan, yakni tiga TPS di Pondok Pesantren Al-Amin Prenduan dan 1 TPS di Rutan Klas II B ini.
Jumlah DPT Sumenep pada Pemilu 2019 sebanyak 872.764 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan. Mereka nantinya akan menyalurkan suaranya di 4.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS).