9 Remaja Ramai-Ramai Perkosa Gadis Belia

Avatar of PortalMadura.com
9 Remaja Ramai-Ramai Perkosa Gadis Belia
Tengah, Kapolres Sampang AKBP Arman menunjukkan barang bukti (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Sembilan remaja asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan dugaan tindak pidana pencabulan dan terhadap gadis usia 13 tahun. Korbannya, sebut saja Melati (nama samaran).

Kasus dugaan asusila yang dilakukan ramai-ramai ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan pada Polres Sampang, Madura.

“Satu pelaku inisial F usia 17 tahun, telah kami tangkap dan dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai pengembangan kasus yang melibatkan orang lain,” terang AKBP Arman, Kamis (3/11/2022).

Dugaan pemerkosaan itu, terjadi di salah satu indekos (kost) pelaku, Jalan Petemon, Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan, pada Minggu (23/10/2022).

Modusnya, pelaku inisial F berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook. Dua hari setelah berkenalan dan melihat foto-foto korban, pelaku bernafsu untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Pelaku bersama satu teman sejawat mengajak ketemu korban untuk jalan-jalan di Taman Kota Sampang. Lalu, pelaku membawa lari korban ke wilayah kota Pamekasan,” katanya.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata ada beberapa teman pelaku yang sedang menunggu di sebuah indekos yang di tempati salah satu pelaku.

Semua berjumlah 9 orang. Lalu, terjadilah pencabulan atau pemerkosaan terhadap korban.

Pengakuan pelaku F terhadap penyidik, beberapa temannya berperan memegang tubuh korban. “Di antara sembilan pelaku, lima orang melakukan persetubuhan dan empat orang lainnya membantu memegang tubuh korban,” terangnya.

Sembilan pelaku yang diduga terlibat pencabulan dan pemerkosaan, meliputi, inisial F (17) JS (25), GR (19), RL (19), SH (19), FN (19), HS (21), WU (19), dan MU (19). Semuanya warga Kabupaten Sampang.

“Seluruh identitas pelaku telah kami ketahui serta tetap kami lakukan pengajaran. Para pelaku, kami minta segera menyerahkan diri,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 332 KUHP atau pasal 81 ayat 1 subsider 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan Perundang Undangan (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Junto Pasal 55 KUHP dan Junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Barang bukti yang diamankan polisi, berupa pakaian korban dan hasil visum.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.