Hukum  

90% TKI Sampang Ilegal

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Hampir 90 persen masyarakat Kabupaten Sampang yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bersatatus ilegal alias tidak dilengkapi dokumen resmi.

Bisrul Hafi, Kasi Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang mengatakan, ribuan penduduk Sampang yang bekerja diluar negeri rata-rata ilegal.

“Dari ribuan TKI asal Sampang itu, hanya 10 persen yang resmi,” ujar Bisrul Hafi, Selasa (18/2/2014).

Makin menjamurnya TKI ilegal, menurut Bisrul lebih disebabkan rendahnya sumber daya masyarakat (SDM). Sehingga jalur melalui tekong lebih diminati dari pada jalur resmi.

“Masyarakat mempunyai rasa was-was kalau melalui Dinsos, ya kan harus dilakukan pembekalan menjadi seorang TKI,” imbuhnya.

Imbas dari tidak resminya menjadi TKI diluar negeri puluhan ribu TKI yang melalui jalur tekong pun kini sudah banyak dipulangkan secara paksa.

“Banyaknya TKI ilegal asal Kabupaten Sampang, pada tahun 2013 saja itu sedikitnya ada 1.046 TKI yang dipulangkan dari negara perantauan,” tuturnya.

Dari data yang ada, terdapat empat kecamatan yang menjadi penyuplai TKI terbanyak di Kabupaten Sampang seperti, Kecamatan Karang Penang, Ketapang, Sokobanah serta Banyuates.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.